tugas
pokok dan wewenang Kepolisian
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dalam rangka pembangunan hukum, upaya pembaharuan hukum dan
pemantapan kedudukan serta peranan badan-badan penegak hukum negara terarah dan
terpadu dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan nasional serta kesadaran
hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Sehubungan dengan itu lembaga-lembaga hukum atau badan-badan
penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga
pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum dan sebagainya perlu untuk lebih
memantapkan kedudukan, fungsi dan peranannya dalam rangka melaksanakan tugas
dan wewenangnya masing-masing di dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa pembangunan nasional di bidang hukum adalah terbentuk
dan berfungsi sistem hukum nasional yang mantap, bersumber pada pancasila dan
UUD 1945 dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang
mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum serta
untuk memantapkan penyelenggarakan pembinaan keamanan umum dan ketentraman
masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dengan
berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak
hukum yang profesional, maka dianggap perlu untuk memberikan landasan hukum
yang kukuh dalam tata susunan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
1.2 Rumusan masalah
Topik pembahasan dalam makalah ini, kami kembangkan
berdasarkan Rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa definisi Kepolisian?
2. Apa fungsi Kepolisian?
3. Bagaimana Susunan kelembagaan dalam Kepolisian?
4. Apa tugas pokok dan wewenang Kepolisian?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Kepolisian
Istilah “polisi” berasal dari bahasa latin, yaitu “politia”,
artinya tata negara, kehidupan politik, kemudian menjadi “police” (Inggris),
“polite” (Belanda), “polizei” (Jerman) dan menjadi “polisi” (Indonesia), yaitu
suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi
penyidik perkara kriminal. Adapun Kepolisian menurut Undang-undang Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 pasal 1 dan Undang-Undang
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 1 ialah segala hal-ihwal
yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah
Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah
Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Kapolri).
Pada awal mulanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah bagian dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun, sejak
dikeluarkannya Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, status Kepolisian
Republik Indonesia sudah tidak lagi menjadi bagian dari ABRI. Hal ini
dikarenakan adanya perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang
menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi
masing-masing.
B. Fungsi Kepolisian
Kata ‘fungsi’ berasal dari bahasa inggris “function”.
Menurut kamus WEBSTER, “function” berarti performance; the special work done by
an structure. Selain itu menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 79
Tahun 1969 (lampiran 3), fungsi adalah sekelompok pekerjaan kegiatan-kegiatan
dan usaha yang satu sama lainnya ada hubungan erat untuk melaksanakan segi-segi
tugas pokok. Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa fungsi adalah
merupakan segala kegiatan dan usaha yang dilakukan dalam rangka melaksanakan
tugas sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan.
Fungsi kepolisian adalah menyelenggarakan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Fungsi
kepolisian yang ada di masyarakat menjadi aman, tentram, tertib, damai dan
sejahtera. Fungsi kepolisian (POLRI) terkait erat dengan Good Governance, yakni
sebagai alat Negara yang menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)
yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan
hukum yaitu sebagai salah satu fungsi pemerintahan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat yang diperoleh secara atributif
melalui ketentuan Undang-Undang (pasal 30 UUD 1945 dan pasal 2 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI) .
C. Susunan Lembaga Kepolisian
C.1 Mabes Polri
C.1.2 Unsur Pimpinan
Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya
dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri).
C.1.3 Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf
Unsur-Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf terdiri
dari:
Inspektorat
Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan
Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah
pengendalian Kapolri
Deputi Kapolri
Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Derenbang), bertugas membantu Kapolri
dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk
pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan
dalam lingkungan Polri
Deputi Kapolri
Bidang Operasi (Deops), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi
manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi
dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu
Polri lainnya
Deputi Kapolri
Bidang Sumber Daya Manusia (De SDM), bertugas membantu Kapolri dalam
penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk
upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri
Deputi Kapolri
Bidang Logistik (Delog), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi
manajemen bidang logistik dalam lingkungan Polri
Staf
Ahli Kapolri, bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai
bidang keahliannya
C.1.4 Unsur Pelaksana Pendidikan dan Pelaksana Staf Khusus
Unsur Pelaksana Pendidikan dan Pelaksana Staf Khusus terdiri
dari:
Perguruan
Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan
staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan
teknologi kepolisian
Sekolah Staf
dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf
khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri
Akademi
Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri
Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat)
Divisi Hubungan
Masyarakat (Div Humas)
Divisi
Pembinaan Hukum (Div Binkum)
Divisi
Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah unsur
pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal
Divisi
Telekomunikasi dan Informatika (Div Telematika), adalah unsur pelaksana staf
khusus bidang Informatika yang meliputi informasi kriminal nasional, informasi
manajemen dan telekomunikasi
C.1.5 Unsur Pelaksana Utama Pusat
Unsur Pelaksana Utama Pusat terdiri dari:
Badan Intelijen
Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional
dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri
Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan
fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum. Dipimpin oleh
seorang Komisaris Jenderal (Komjen)
Badan Pembinaan
Keamanan (Babinkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi
keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam
negeri
Korps Brigade
Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan
khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas
tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini dipimpin oleh
seorang Inspektur Jenderal (Irjen).
C.1.6 Satuan Organisasi Penunjang lainnya
Satuan organisasi penunjang lainnya, terdiri dari:
Sekretariat
National Central Bureau (NCB) Interpol
Pusat
Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan, termasuk Rumah Sakit Pusat Polri. Rumah
Sakit Pusat Polri dikepalai oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
Pusat Keuangan.
C.2 Polda
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda)
merupakan satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri.
Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Polda
dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda),
yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda
(Wakapolda).
Polda membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Wilayah
(Polwil), dan Polwil membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort
(Polres) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota (Polresta). Baik
Polwil maupun Polres dipimpin oleh seorang Komisaris Besar (Kombes). Lebih
lanjut lagi, Polres membawahi Polsek, sedang Polresta membawahi Polsekta. Baik
Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Komisaris Polisi (Kompol).
D. Tugas dan Wewenang Kepolisian
a). Tugas Kepolisian
Tugas kepolisian dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu
tugas represif dan tugas preventif. Tugas represif ini adalah mirip dengan
tugas kekuasaan executive, yaitu menjalankan peraturan atau perintah dari yang
berkuasa apabila telah terjadi peristiwa pelanggaran hukum. Sedangkan tugas
preventif dari kepolisian ialah menjaga dan mengawasi agar peraturan hukum
tidak dilanggar oleh siapapun.
Tugas utama dari kepolisian adalah memelihara keamanan di
dalam negeri. Dengan ini nampak perbedaan dari tugas tentara yang terutama
menjaga pertahanan Negara yang pada hakikatnya menunjuk pada kemungkinan ada
serangan dari luar Negeri. Sementara itu, dalam Undang-Undang Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 dijelaskan bahwasannya tugas
pokok kepolisian adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat
Selanjutnya pada pasal 14 dijelaskan bahwasannya dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertugas :
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan
patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap
hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis
terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua
tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya. Mengenai ketentuan-ketentuan penyelidikan dan penyidikan ini, lebih
jelasnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang
diantaranya menguraikan pengertian penyidikan, penyelidikan, penyidik dan
penyelidik serta tugas dan wewenangnya.
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran
kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan
tugas kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda,
masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana
termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara
sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
b). Wewenang Kepolisian
Pasal 15 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2002 menyatakan bahwasannya Dalam rangka menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia
secara umum berwenang:
a) menerima laporan dan/atau pengaduan;
b) membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang
dapat mengganggu ketertiban umum;
c) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d) mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e) mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup
kewenangan administratif kepolisian;
f) melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari
tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h) mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret
seseorang;
i) mencari keterangan dan barang bukti;
j) menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k) mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang
diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l) memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan
pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan
masyarakat;
m) menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara
waktu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya berwenang :
a) memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan
kegiatan masyarakat lainnya;
b) menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor;
c) memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d) menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e) memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api,
bahan peledak, dan senjata tajam;
f) memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan
terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g) memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat
kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis
kepolisian;
h) melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam
menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i) melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang
asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j) mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi
kepolisian internasional;
k) melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup
tugas kepolisian.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 13 dan 14 dibidang proses pidana, maka kepolisian mempunyai
wewenang yang telah diatur secara rinci pada pasal selanjutnya.
Seorang anggota polisi dituntut untuk menentukan sikap yang
tegas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Apabila salah satu tidak tepat
dalam menentukan atau mengambil sikap, maka tidak mustahil aka mendapat
cercaan, hujatan, dan celaan dari masyarakat.
Oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
harus berlandaskan pada etika moral dan hukum, bahkan menjadi komitmen dalam
batin dan nurani bagi setiap insan polisi, sehingga penyelenggaraan fungsi,
tugas dan wewenang kepolisian bisa bersih dan baik. Dengan demikian akan
terwujud konsep good police sebagai prasyarat menuju good-governance.
Hal yang patut disayangkan saat ini ialah banyaknya polisi
yang masih belum bisa menjalankan fungsi dan perannya secara baik dan benar.
Polisi yang seharusnya berfungsi sebagai pihak penegak hukum justeru
memanfaatkan setatusnya tersebut untuk melanggar hukum, membela pihak yang
salah asalkan ada kompensasi dan menelantarkan pihak yang benar yang mestinya
mendapatkan pembelaan.
Sering kali kita mendengar dan menyaksikan kasus-kasus
kriminal di mana polisi seringkali terlibat di dalamnya. Menurut Lembaga
Transparency International Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia adalah
lembaga yang paling korup di Indonesia dengan index 4,2 %. Hal ini terkait
dengan tugas polisi yang bersinggungan langsung dengan masyarakat lapisan
bawah, sehingga menimbulkan celah untuk memanfaatkan hubungan itu untuk
kepentingan pribadi.
Berdasarkan data-data yang diperoleh, ada beberapa kasus
penyelewengan yang terjadi di lingkuangan kepolisian , yaitu:
• Pada tahun 2007, seorang oknum polisi Bali melakukan
pemerasan terhadap wisatawan asing yang melanggar peraturan lalu lintas di
Indonesia, pemerasan ini sempat direkam oleh wisatawan asal kanada itu . Video
ini kemudian dimasukan ke youtube dan mendapatkan reaksi keras di Indonesia,
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sisno menduga video ini adalah rekayasa dan
berjanji akan menggantung polisi yang ada di rekaman video tersebut. sedangkan
Kapolda Bali berjanji akan menyelidiki kasus ini.
• Komisaris Jendral Suyitno Landung mantan Kepala Badan
Reserse dan Kriminal Polri pada tahun 2004-2005 divonis satu tahun, enam bulan penjara
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2006 karena penyalahgunaan
wewenang pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian
Waworuntu.
• Kapolres Cirebon AKBP Pudjiono Dulrahman dan Wakapolres
Kompol Nurhadi menggelapkan dua mobil mewah hasil sitaan polres cirebon. Mobil
Honda CR-V dan Nissan X-Trail tersebut tidak diregistrasi ke dalam buku sitaan,
Honda CR-V diganti identitasnya kemudian dijual oleh AKBP Pudjiono Dulrahman
kepada Hengky, sedangkan Nissan X-Trail digunakan oleh Kompol Nurhadi Handayani
sebagai kendaraan pribadi dengan berbekal surat pinjam pakai, surat yang tidak
mungkin dikeluarkan untuk mobil yang tidak pernah dimasukkan dalam registrasi
sitaan.
• Indonesia-Police Watch (IPW) menduga pengadaan kendaraan
lapis baja (Armoured Personnel Carrier/APC) untuk Korps Brigade Mobil (Brimob)
Polri pada 2001 ditengarai penuh rekayasa. Dugaan tersebut dilaporkan IPW pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 5 November 2007.
Ini adalah suatu realita yang sungguh sangat menyedihkan
yang terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi alat penegak hukum. Barangkali
realita tersebut itu adalah bagian kecil dari fakta penyelewengan-penyelewengan
polisi yang berhasil didata, dan masih banyak lagi penyelewengan-penyelewengan
atas wewenang kepolisian yang belum berhasil didata. Berdasarkan fakta-fakta di
atas, tidaklah mengherankan apabila citra kepolisian masih dipandang sebelah
mata oleh sebagian besar masyarakat kita. Untuk mengubah citra buruk tersebut,
maka tentunya dengan menunjukkan kepada masyarakat bahwa polisi telah
menjalankan tugasnya sesuai amanat yang ditetapkan. Ini tentunya membutuhkan
perjuangan yang keras serta ketabahan yang tinggi dalam menghadapi
godaan-godaan yang lalang-melintang di depannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat kami simpulkan bahwasannya
yang dimaksud kepolisian adalah suatu badan yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik kriminal.
Fungsi Kepolisian adalah menyelenggarakan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Susunan Kelembagaan Kepolisian terdiri dari:
1) Mabes Polri
a. Unsur pimpinan
b. Pembantu Pimpinan dan pelaksana staf
c. Pelaksana Pendidikan dan pelaksana staf khusus
d. Satuan organisasi penunjang lainnya
2) Polda
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda)
merupakan satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri.
Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Polda
dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda),
yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda
(Wakapolda).
Polda membawahi Polwil, dan Polwil membawahi Polres atau
Polresta. Baik Polwil maupun Polres dipimpin oleh seorang Komisaris Besar
(Kombes). Lebih lanjut lagi, Polres membawahi Polsek, sedang Polresta membawahi
Polsekta. Baik Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Komisaris Polisi
(Kompol).
Tugas utama dari kepolisian adalah memelihara keamanan di
dalam negeri.
Pasal 15 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia
menyatakan bahwasannya Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum
mempunyai beberapa wewenang diantaranya menerima laporan dan/atau pengaduan;
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu
ketertiban umum; mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat dan
lain sebagainya.
DAFRTAR PUSTAKA
Kansil, Cristine S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia (Jilid II, cetakan kesebelas). Jakarta; PT Balai Pustaka. 2003.
Prakoso, Djoko. Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan
Hukum. Jakarta :Bina Aksara. 1987.
Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Tatanegara di
Indonesia. Ttp. : Dian Rakjat. 1983.
Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka
Setia. 1999.
Sunardjono. Hukum Kepolisian, Buku II (Fakultas Hukum
Universitas Bhayangkara). Ttp. Tt.
Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya:
Prestasi Pustaka.2006.
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dan Penjelasannya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian
Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar